rekening diblokir ppatk

Radio Senda 1680 – Rekening diblokir PPATK karena dianggap tidak aktif selama tiga bulan memicu banyak kritik dari sejumlah warga. Mereka merasa dirugikan karena pemblokiran dilakukan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Banyak dari mereka menggunakan rekening tersebut sebagai tempat menyimpan dana darurat yang jarang mereka gunakan untuk transaksi harian.

“Saya kaget pas tahu rekening kena blokir. Padahal itu cuma buat simpan uang. Kan enggak semua orang pakai rekening buat transaksi,” ujar Azahra (26), karyawan swasta asal Bogor di Dukuh Atas, Kamis (31/7/2025). Menurutnya, uang tersebut merupakan tabungan darurat yang memang jarang ia gunakan.

Senada, Anggis (25), warga Bekasi, juga merasa rugi. Ia mempertanyakan kebijakan yang menyulitkan nasabah untuk mengakses dananya sendiri. “Kalau rekening diblokir terus disuruh ke bank buat urus, itu makan waktu. Saya kerja dari pagi sampai sore, enggak sempat,” katanya.

“Simak Juga: Israel Hentikan Serangan 10 Jam, UEA dan Yordania Kirim Bantuan ke Gaza”

Mahasiswa Ikut Terdampak

Fiky (21), seorang mahasiswa, juga mengalami hal serupa. Ia mengaku baru mengisi saldo setelah lama tidak memakai rekeningnya. Namun, rekening tersebut langsung kena blokir.

“Baru isi saldo, eh malah enggak bisa saya pakai. Saya kira error, ternyata banyak juga yang ngalamin,” ujar Fiky.

Ia menilai pemblokiran ini menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi kalangan mahasiswa yang belum rutin bertransaksi. Ketiganya sepakat bahwa seharusnya ada pemberitahuan atau verifikasi sebelum PPATK melakukan pemblokiran.

Penjelasan dari PPATK

Menanggapi keluhan tersebut, PPATK menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pencegahan terhadap kejahatan finansial. Pelaku kerap memperjualbelikan dan menggunakan rekening dormant untuk aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan daring, dan pencucian uang.

“Kebijakan ini bertujuan menekan transaksi mencurigakan melalui rekening tidak aktif,” ujar perwakilan PPATK dalam keterangan tertulis.

Langkah ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sepanjang 2024, lebih dari 28.000 rekening terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal.

Rekening Bisa Aktif Kembali

PPATK menegaskan bahwa rekening diblokir tidak disita, melainkan dibekukan sementara. Dana nasabah tetap aman dan bisa nasabah akses kembali setelah proses verifikasi.

“Hak nasabah 100 persen tidak hilang,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (28/7/2025).

Cara Mengaktifkan Rekening yang Kena Blokir:

  1. Isi Formulir Keberatan Henti Sementara di: form.ppatk.go.id
  2. Datang ke cabang bank terkait
  3. Bawa dokumen:
  • KTP
  • Buku tabungan
  • Bukti pengisian formulir
  • Dokumen tambahan sesuai ketentuan bank

Setelah verifikasi data, rekening dapat kembali digunakan.

“Baca Juga: Mengapa Kesehatan Mental Lansia Harus Jadi Prioritas?”

Kiriman serupa