Geger! Dokter PPDS UI Ditangkap Usai Rekam Mahasiswi Mandi
Radio Senda 1680 – Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) dilaporkan telah merekam seorang mahasiswi saat sedang mandi. Korban melaporkan kejadian ini pada Selasa, 15 April 2025. Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan informasi ini setelah menerima laporan dari korban. Dugaan tindakan tak senonoh oleh dokter PPDS UI tersebut segera mendapat tindak lanjut oleh pihak kepolisian dengan memeriksa saksi dan mengamankan pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana, Feri Umar Farouk.
“Penyidik mengamankan terlapor beserta barang bukti berupa handphone milik pelaku. Setelah menggelar perkara, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya mulai 17 April 2025,” ujar Susatyo pada Jumat (18/4/2025). Pelaku terjerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.
“Baca Juga: PPDS Unpad Cemari Citra Dokter, Akademisi USU, Usut Tuntas!”
Menanggapi insiden yang menyeret salah satu mahasiswanya, Universitas Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam. Direktur Humas UI, Prof Arie, mengatakan pihak universitas sangat menyesalkan laporan dugaan pelecehan tersebut.
“UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa kami. Ini adalah hal serius dan harus segera mendapatkan tindak lanjut,” ujar Arie. Ia menegaskan bahwa universitas akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Meskipun begitu, karena kasus masih dalam penyelidikan, UI belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut dan memilih menjaga privasi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini kembali membuka mata masyarakat akan pentingnya pencegahan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan. Harapannya, lembaga pendidikan tidak hanya bersikap responsif saat kasus muncul, tetapi juga aktif dalam menciptakan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika. Sanksi tegas dan sistem pelaporan yang jelas menjadi hal krusial untuk mencegah kasus serupa terulang kembali, serta membangun budaya saling menghormati, kepercayaan, dan kepedulian terhadap korban.
“Simak Juga: Makanan Cepat Saji Bisa Menyebabkan Obesitas”