Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW, Simak Ulasan Faktanya!
Radio Senda 1680 – Mahasiswa UGM terlibat dalam sebuah kecelakaan tragis yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Sleman, Yogyakarta. Peristiwa tersebut melibatkan dua mahasiswa UGM (Universitas Gadjah Mada). Salah satunya adalah Argo Ericho Afandhi (19), yang meninggal dunia setelah mobil BMW menabrak sepeda motornya pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025.
Saat kejadian, Argo mengendarai sepeda motor Honda Vario dari arah selatan menuju utara. Ia berniat untuk berbalik arah di Simpang Tiga Sedan Sariharjo. Pada saat bersamaan, dari arah yang sama, melaju mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP), mahasiswa UGM lainnya.
“Baca Juga: Mau Kembali Ke Kerajaan? William Minta Harry Ceraikan Meghan”
Jarak yang terlalu dekat membuat pengemudi BMW tidak sempat mengerem. Tabrakan pun tak terhindarkan. Akibatnya, Argo terpental, dan BMW tersebut sempat oleng lalu menabrak mobil Honda CR-V yang terparkir di tepi jalan. Argo mengalami luka serius di bagian kepala dan tubuh. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, namun nyawanya tidak terselamatkan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa CPP tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkotika saat mengemudi. Pihak kepolisian memastikan hal ini berdasarkan hasil tes urine yang mereka lakukan setelah kejadian. Meski begitu, mereka menduga pengemudi kurang berkonsentrasi saat berkendara. Saat ini, petugas menyatakan bahwa pengemudi dalam kondisi sehat dan harus wajib lapor.
Isu sempat merebak di media sosial mengenai dugaan pengemudi dalam keadaan mabuk. Namun, pihak kepolisian menepis informasi tersebut dan menekankan bahwa tidak ada indikasi penggunaan zat terlarang dari hasil tes yang ada.
Baik korban maupun pengemudi merupakan mahasiswa aktif di Universitas Gadjah Mada. Argo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, sedangkan CPP adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Fakta bahwa keduanya berasal dari kampus yang sama membuat kasus ini mendapat perhatian lebih, tidak hanya dari publik tetapi juga dari internal kampus.
Pihak fakultas dari kedua mahasiswa telah berkomunikasi dengan kepolisian, menyatakan dukungan agar penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.
Pada 27 Mei 2025, CPP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah dilakukan gelar perkara dan olah tempat kejadian ulang. Penetapan tersangka ini didasarkan pada keterangan enam saksi serta hasil analisis kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh tim Traffic Accident Analysis.
CPP melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas, yang mengatur mengenai kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Penyidik sudah menetapkan CPP sebagai tersangka, tetapi mereka belum menahannya dan masih menunggu proses pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan.
Penyidik menyebut bahwa proses hukum akan terus berlanjut, termasuk dengan pendekatan ilmiah untuk mengetahui kecepatan kendaraan dan jarak pengereman saat kecelakaan terjadi.
Kasus ini semakin ramai karena masyarakat mulai membicarakannya setelah muncul kabar bahwa keluarga CPP menawarkan uang sebesar Rp1 miliar kepada keluarga korban untuk berdamai. Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari keluarga korban terkait tawaran tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan tidak mencampuri urusan pribadi tersebut dan menilai bahwa pertemuan antarkeluarga merupakan bagian dari empati kemanusiaan, selama tidak mengganggu jalannya proses hukum.
“Simak Juga: Tubuh Kurus Bukan Jaminan Bebas Kolesterol Tinggi, Ini Faktanya!”