Akhiri Sengketa! Mie Gacoan Sepakat Damai, Lunasi Royalti Rp 2,2 Miliar ke SELMI
Radio Senda 1680 – Sengketa hukum antara PT Mitra Bali Sukses, pemilik Mie Gacoan, dan Lembaga Manajemen Kolektif SELMI resmi berakhir damai. Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, bersama Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, menandatangani perjanjian perdamaian di Kanwil Kementerian Hukum Bali pada Jumat (8/8/2025).
Dalam kesepakatan tersebut, Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik dan lagu di seluruh gerai selama periode 2022 hingga Desember 2025. “Bukan soal nominalnya, tapi perdamaian yang kami cari,” ujar I Gusti Ayu Sasih Ira.
Usai penandatanganan, semua gerai Mie Gacoan akan kembali memutar lagu seperti biasa. Ramsudin menjelaskan, perhitungan angka Rp 2,2 miliar berdasarkan aturan yang berlaku, mencakup jumlah gerai, kursi, dan periode penggunaan. “Hitungan kami dan Mie Gacoan sama, jadi angkanya jelas,” katanya.
“Baca Juga: Polemik Royalti Musik di Industri Kuliner, Rp 120 Ribu per Kursi, Apa Aturannya?”
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali Eem Nurmanah, bahkan menunjukkan bukti pembayaran royalti kepada awak media. “Saya syukuri perdamaian ini. Hampir setiap hari media menanyakan kasus ini,” ujarnya. Supratman juga menyatakan akan menghubungi Polda Bali untuk memproses restorative justice.
Sebelum perdamaian ini, I Gusti Ayu Sasih Ira sempat menjadi tersangka dugaan pelanggaran hak cipta. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 26 Agustus 2024.
Proses hukum berlanjut ke tahap penyidikan setelah laporan polisi tertanggal 20 Januari 2025 diterima. Pelapor adalah SELMI, diwakili oleh Manajer Lisensi Vanny Irawan, SH, berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI.
Perhitungan kerugian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Tarif Royalti untuk Pengguna Musik dan Lagu Kategori Restoran. Rumusnya: jumlah kursi per outlet × Rp 120.000 × 1 tahun × jumlah outlet.
Dari perhitungan tersebut, nilai kewajiban royalti mencapai miliaran rupiah. “Berdasarkan penyidikan, tanggung jawab ada di direktur,” tegas Ariasandy.
Kasus Mie Gacoan-SELMI menjadi pengingat bahwa penggunaan karya cipta, termasuk musik, harus mematuhi aturan hukum. Perdamaian ini tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga membuka kembali ruang bagi bisnis dan kreator musik untuk berjalan berdampingan.
Dengan kesepakatan ini, kedua belah pihak berharap hubungan ke depan akan lebih harmonis, dan musik kembali menghidupkan suasana di setiap gerai Mie Gacoan.
“Simak Juga: Pakar IPB, Cakaran Kucing Bisa Menularkan Rabies, Ini Cara Mengatasinya”