Berobat di Malaysia Makin Mahal, Ada Pajak 6%
Radio Senda 1680 – Berobat di Malaysia kini akan dikenakan pajak layanan sebesar 6% bagi warga negara asing, mulai 1 Juli 2025. Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan kebijakan ini sebagai bagian dari perluasan cakupan Pajak Penjualan dan Layanan (Sales and Services Tax/SST) yang bertujuan memperkuat posisi fiskal negara dan meningkatkan penerimaan pajak.
Berobat di Malaysia bagi warga negara asing kini terkena pajak layanan 6% untuk berbagai layanan kesehatan swasta. Melansir The Edge Malaysia, pajak ini berlaku untuk pengobatan umum, pengobatan tradisional, fisioterapi, hingga terapi wicara di fasilitas kesehatan yang memiliki pendapatan tahunan di atas RM1,5 juta. Sementara itu, warga negara Malaysia tetap bebas dari pajak ini, termasuk untuk layanan pengobatan tradisional seperti Melayu, Tiongkok, India, Islam, homeopati, dan osteopati.
“Simak Juga: USU Buka Pendaftaran Dosen Tetap, Simak Syaratnya!”
Kebijakan ini mendapat reaksi dari Asosiasi Rumah Sakit Swasta Malaysia (APHM). Mereka menilai aturan tersebut diterapkan secara mendadak dan bisa menimbulkan gangguan operasional. APHM sudah mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan Malaysia untuk menunda implementasi pajak. Hal ini agar rumah sakit swasta dapat menyesuaikan sistem administrasi dan penagihan dengan lebih baik.
APHM juga meminta kejelasan lebih lanjut terkait cakupan pajak, termasuk apakah biaya profesional dokter dan tenaga medis juga terkena pajak. Mereka menyoroti perlunya kepastian bagi pasien asing yang telah lama tinggal di Malaysia.
Malaysia selama ini terkenal sebagai destinasi wisata medis unggulan di Asia. Ribuan pasien asing, khususnya dari Timur Tengah dan negara Barat, datang ke Malaysia untuk mendapatkan perawatan berkualitas dengan harga terjangkau.
Pada 2024, sektor wisata medis Malaysia menghasilkan pendapatan lebih dari RM2 miliar. Namun, dengan penerapan pajak 6% ini, sejumlah pihak memperkirakan potensi penurunan minat pasien asing karena biaya berobat menjadi lebih mahal. Ini terutama bagi pasien yang mencari perawatan jangka panjang atau prosedur medis berbiaya tinggi yang sebelumnya lebih terjangkau di Malaysia.
Meskipun demikian, APHM tetap mendukung langkah pemerintah dalam memperluas basis pajak. Hal ini selama diskusi yang konstruktif terus dilakukan untuk menjaga kelangsungan dan daya saing industri kesehatan Malaysia di mata dunia.
“Baca Juga: Antibiotik ISK Tanpa Resep? Ini Peringatan Dokter”