Gus Nur Terima Amnesti dari Presiden Prabowo, Bagaimana dengan Bambang Tri Mulyono?
Radio Senda 1680 – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus Undang-undang ITE, resmi menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pemberian amnesti ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025, yang diteken pada 1 Agustus 2025, dan berlaku bagi 1.178 terpidana/narapidana.
Pengadilan memvonis Gus Nur bersalah karena menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, sesuai dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pengadilan Tinggi Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider 4 bulan kurungan.
“Baca Juga: Air Danau Toba Keruh, Profesor USU Buka Fakta Limbah Domestik dan Budidaya Ikan”
Ia mengajukan kasasi, tetapi majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolaknya. Perkara bernomor 4850 K/Pid.Sus/2023 diputus pada 14 September 2023. Gus Nur pun menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Surakarta.
Kasus ini bermula dari video wawancara Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono di kanal YouTube GUS NUR 13 OFFICIAL, pada 26 September 2022. Video yang membahas isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo itu menuai perhatian luas.
Video pertama dengan judul “GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN – BLOKO SUTO” telah ditonton 279.000 kali, dengan lebih dari 13.000 likes.
Berbeda dengan Gus Nur yang kini memperoleh amnesti, Bambang Tri Mulyono masih menjalani hukuman pidana. Aparat penegak hukum menjeratnya dengan pasal serupa karena ia menyebarkan informasi yang mereka anggap hoaks dan menimbulkan kebencian melalui buku dan media sosial.
Bambang Tri pernah beberapa kali terlibat perkara hukum, khususnya yang berkaitan dengan kritik terhadap kepala negara. Meski publikasinya memicu diskusi di ruang digital, banyak pihak menilai pendekatannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai kemungkinan amnesti atau pengurangan hukuman bagi Bambang Tri. Hal ini berbeda dengan rekan diskusinya, Gus Nur.
Pemberian amnesti kepada Gus Nur mengacu pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Pasal ini yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi atas pertimbangan kemanusiaan dan kebijakan hukum nasional.
Langkah ini menjadi sinyal awal kebijakan Prabowo dalam menyikapi kasus-kasus kontroversial seputar UU ITE.
“Simak Juga: Tips Menyimpan Telur di Kulkas agar Awet dan Segar Lebih Lama”