Heboh! Tak Hanya 370%, PBB Jombang Naik Drastis hingga 1.202%
Radio Senda 1680 – Warga Jombang dibuat kaget oleh lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sangat signifikan. Tidak hanya naik 370 persen, beberapa bahkan melonjak hingga 1.202 persen, memicu keluhan dari masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, membenarkan adanya kenaikan tersebut. Menurutnya, kenaikan PBB P2 hingga 1.202 persen mulai berlaku sejak 2024. Meski begitu, tidak semua wajib pajak mengalami kenaikan.
Hartono menjelaskan, dari total sekitar 700 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di wilayahnya, hanya separuh yang mengalami lonjakan PBB P2. Sementara sisanya justru mengalami penurunan tarif pajak.
“Simak Juga: Viral di Medsos, Pembuat Film Animasi Merah Putih Ungkap Cerita di Baliknya”
“Ada beberapa objek pajak yang naik sampai ribuan persen. Namun, tidak semua mengalami kenaikan, banyak yang justru turun juga,” ungkap Hartono.
Hartono menuturkan bahwa penyebab utama melonjaknya PBB di Jombang adalah kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ini menjadi acuan perhitungan PBB P2 tahun 2024 dan 2025, berdasarkan survei tim appraisal pada 2022. Namun, ia mengakui bahwa hasil survei pihak ketiga tersebut banyak yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan.
Untuk mengatasi hal ini, pihaknya menggandeng seluruh pemerintah desa di Kota Santri guna melakukan pendataan ulang NJOP pada 2024. Pendataan massal tersebut selesai pada November tahun lalu, sehingga pembaruan data NJOP dan PBB P2 baru dapat diterapkan pada tahun 2026.
“Akhirnya kami mendapatkan data hasil kerja sama dengan desa untuk diterapkan di tahun 2026. Karena pendataan massal selesai November 2024, kami tidak sempat mengolah data sehingga pajak 2025 masih sama dengan 2024,” jelasnya.
Kenaikan PBB P2 yang begitu besar membuat banyak warga kaget. Salah satu contohnya adalah Heri Dwi Cahyono (61), yang pajak tanahnya melonjak hingga 1.202 persen atau sekitar 12 kali lipat dari 2023 ke 2024.
Heri memiliki dua objek pajak: sebidang tanah seluas 1.042 meter persegi dan rumah berukuran 174 meter persegi di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, RT 17 RW 4, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, serta tanah seluas 753 meter persegi di Dusun Ngesong VI, RT 17 RW 2, Desa Sengon. Keduanya masih atas nama ayahnya, Munaji Prajitno.
Banyak warga berharap pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian kembali agar beban pajak tidak terlalu memberatkan, sembari menunggu penerapan NJOP yang telah diperbarui pada tahun 2026.
“Baca Juga: Jangan Takut Vitamin Saat Diet, Ini Suplemen yang Aman Menurut Pakar”