Malaysia Tarik Produk Indonesia: Halal tapi Mengandung Babi
Radio Senda 1680 – Malaysia tarik produk Indonesia berlabel halal setelah ditemukan kandungan babi yang diduga beredar di pasar lokal. Perintah penarikan ini dikeluarkan oleh Departemen Pembangunan Islam Malaysia (Jakim) sebagai langkah tegas untuk menjaga integritas standar halal di negara tersebut.
Sebagai langkah cepat dan preventif, Jakim bekerja sama dengan Dewan Agama Islam Negara Bagian (MAIN) dan Departemen Agama Islam Negara Bagian (JAIN) untuk melakukan pemantauan ketat di pasar. Pemeriksaan menyeluruh akan dilakukan terhadap produk-produk yang dicurigai. Hal ini guna memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut terhadap standar halal yang berlaku di Malaysia.
“Baca Juga: Kincir Angin, Simbol Kejayaan dan Inovasi Belanda”
“Sebagai tindakan pencegahan dini, Jakim segera memulai pemantauan bersama dengan MAIN dan JAIN untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk-produk terkait jika terdapat di pasar lokal,” demikian pernyataan resmi Jakim dari Malay Mail.
Importir yang terkait dalam distribusi produk-produk tersebut juga telah diminta untuk segera menariknya dari peredaran dan memberikan laporan kepada Jakim.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan hasil pengujian laboratorium. Pengujian terhadap beberapa produk pangan olahan yang beredar di Indonesia. Hasilnya, 9 produk yang terdeteksi mengandung unsur babi berdasarkan parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Yang mengkhawatirkan, dari 9 produk tersebut, 7 di antaranya telah memiliki sertifikat halal. Sedangkan dua lainnya tidak memiliki sertifikasi, namun tetap beredar dengan data registrasi yang tidak akurat atau menyesatkan.
Berikut daftar produk yang terbukti mengandung unsur babi berdasarkan hasil uji laboratorium:
Kontroversi ini menjadi tamparan keras bagi industri makanan olahan, khususnya yang bergerak di pasar halal. Konsumen kini mempertaruhkan kepercayaan mereka terhadap label halal, baik di dalam negeri maupun di pasar ekspor seperti Malaysia. Pemerintah Indonesia melalui BPJPH dan BPOM menjanjikan akan mengambil tindakan tegas kepada produsen yang terbukti lalai atau sengaja melanggar standar halal yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa sertifikasi halal bukan sekadar soal label. Sertifikasi juga merupakan tanggung jawab moral dan hukum terhadap umat Muslim sebagai konsumen utama.
“Simak Juga: Manfaat Susu Kayu Manis untuk Kesehatan”