Maraknya Travel Gelap, Tanda Kegagalan Pemerintah
Radio Senda 1680 – Fenomena maraknya travel gelap ilegal menjelang mudik Lebaran kembali menjadi sorotan di tengah masyarakat. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, keberadaan travel gelap ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menyediakan layanan angkutan umum yang merata, terutama hingga pelosok daerah.
Djoko menegaskan bahwa travel gelap bukanlah sebuah inovasi. Namun, merupakan bukti bahwa kebutuhan masyarakat akan transportasi yang aman dan terjangkau belum bisa pemerintah penuhi. “Ini adalah tanda bahwa pemerintah belum bisa menyediakan layanan transportasi yang memadai,” ujar Djoko, Minggu (23/3/2025).
“Baca Juga: USU Buka Pendaftaran Anggota Majelis Wali Amanat 2025-2030”
Menurutnya, pengaturan mengenai penyediaan angkutan umum sudah ada di dalam Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Undang-undang ini menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat, baik di perkotaan maupun pedesaan.
Pasal 139 UU LLAJ menegaskan bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah bertanggung jawab menyediakan angkutan umum untuk angkutan antarprovinsi, antarkabupaten/kota, hingga ke wilayah pedesaan. “Yang boleh menyelenggarakan Angkutan umum hanya BUMN, BUMD, atau badan hukum lain sesuai peraturan,” tambah Djoko.
Djoko mengingatkan tentang tragedi kecelakaan pada mudik Lebaran 2024, ketika sebuah minibus travel gelap mengalami kecelakaan di Tol Cikampek KM 58, yang menewaskan 12 penumpang. Kasus ini memperlihatkan betapa maraknya travel gelap terjadi akibat ketidakmampuan angkutan resmi mengakomodasi kebutuhan mobilitas masyarakat, terutama di pedesaan.
Travel gelap biasanya dapat dikenali dengan stiker yang menempel di kendaraan, yang diduga diperoleh dari oknum aparat. Meski beberapa travel gelap kini memilih beroperasi tanpa stiker, mereka tetap dapat kita kenali berdasarkan jenis kendaraan, seperti Elf atau Grandmax. Layanan travel gelap ini umumnya door-to-door. Di mana dengan jadwal keberangkatan antara pukul 16.00 – 19.00 WIB dan waktu istirahat di titik tertentu sekitar pukul 20.00 – 00.00.
Soal pembayaran, penumpang bisa membayar di awal atau setelah tiba di tujuan. Bahkan, ada promo untuk rombongan, di mana satu orang bisa gratis jika ada 6-7 orang dalam satu grup.
Djoko menambahkan bahwa keberadaan travel gelap ini membuat pengusaha angkutan umum resmi resah. Mereka diwajibkan mematuhi regulasi yang ketat, sementara travel gelap terus berkembang tanpa tindakan tegas dari pemerintah. “Travel gelap sudah beroperasi bertahun-tahun dengan ratusan armada yang masuk ke Jabodetabek setiap hari. Pemerintah harus segera bertindak tegas untuk memberantasnya,” tegas Djoko.
“Simak Juga: Mendeteksi Adanya Infeksi Cacing dalam Tubuh? Berikut Caranya”