Radio Senda 1680 – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menanggapi aspirasi pengemudi ojek online (ojol) terkait THR keagamaan Idulfitri 2025. Menurut Menaker, pihaknya sudah menerima masukan dari para pengemudi ojol mengenai hak mereka untuk mendapatkan THR, dan saat ini sedang membahas skema pemberian THR tersebut.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa meskipun pengemudi ojol berstatus sebagai mitra, bukan sebagai karyawan tetap, hal ini tidak menjadi penghalang bagi kemungkinan mereka mendapatkan THR. Pemerintah kini sedang mengkaji mekanisme terbaik untuk memenuhi tuntutan tersebut. “Sudah dibahas, tapi belum difinalisasi. Kita tidak melihat ini dari status kemitraan semata,” jelas Menaker saat ditemui di Kementerian Perekonomian, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).
“Baca Juga: Rokok Elektrik Sama Bahayanya dengan Rokok Konvensional”
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah juga membuka ruang diskusi dengan perusahaan aplikasi untuk membahas skema terbaik terkait pemberian THR bagi pengemudi ojol. Menurutnya, hal ini bertujuan agar terjalin kerja sama yang lebih baik antara pengusaha dan pengemudi. “Kita lebih melihat bagaimana peluang ini bisa digunakan untuk menjalin kerja sama yang lebih baik antara pengusaha dan pengemudi,” tambahnya.
Menaker Yassierli juga mengimbau agar masyarakat, termasuk pengemudi ojol, dapat bersabar menunggu keputusan final terkait regulasi pemberian THR Idulfitri 2025. Ia berharap, dalam beberapa hari ke depan, akan ada kejelasan mengenai kebijakan tersebut. “Tunggu saja beberapa hari, hopefully (semoga),” ungkap Yassierli dengan harapan ada kepastian yang dapat memberikan keadilan bagi para pengemudi ojol.
Sejumlah organisasi dan komunitas pengemudi ojol juga telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta. Mereka menuntut kejelasan terkait pemberian THR bagi pengemudi ojol. Aksi ini menunjukkan betapa besarnya perhatian pengemudi ojol terhadap hak mereka dalam mendapatkan THR menjelang Lebaran 2025.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menegaskan bahwa pengemudi ojol memiliki hak yang sama dengan pekerja lainnya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003. “Berdasarkan UU Nomor 13, pengemudi ojol sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan, yakni menghasilkan barang dan/atau jasa, serta menerima upah sebagai hak pekerja atau buruh dari pengusaha,” jelas Lily.
Lily juga menyebutkan bahwa Wakil Menteri (Wamen) Immanuel Ebenezer Gerungan sudah menyatakan dukungannya agar pengemudi ojol mendapatkan THR. “Pak Wamen sudah berkata bahwa ojol harus mendapatkan THR. Kami akan terus mengawal dan menyuarakan tuntutan kami,” tegas Lily.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan hak pengemudi ojol untuk mendapatkan THR dapat segera dipenuhi, serta mengakhiri polemik terkait status mereka dalam dunia ketenagakerjaan.
“Simak Juga: Kim Sae Ron Meninggal, Waspadai Gejala Henti Jantung”