Berita Terkini

Trump Ajukan Permintaan Transfer Data Warga Indonesia, Ini Tanggapan Prabowo

Radio Senda 1680 – Presiden Prabowo Subianto merespons isu transfer data pribadi Indonesia ke AS yang menjadi bagian dari kesepakatan dagang terbaru. Salah satu poin penting dari kesepakatan tersebut adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk kemungkinan data tertentu ditransfer ke pihak Amerika.

Proses Negosiasi Masih Berlangsung

Dalam keterangannya di acara Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC) pada Rabu (23/7/2025), Prabowo menyatakan bahwa prosesnya masih terus berjalan dan dibicarakan.

“Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” ujar Prabowo singkat kepada awak media.

“Simak Juga: Menjelang PKKMB USU 2025, FISIP Belum Bentuk Panitia”

Pemerintah Tegaskan: Bukan Data Pribadi

Menanggapi kekhawatiran publik, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa data yang ada dalam kesepakatan dagang tersebut adalah data komersial, bukan data pribadi individu warga negara.

“Jadi, kalau data Indonesia itu seperti nama secara umum, atau data agregat yang telah diolah. Bukan data pribadi atau data strategis milik negara,” jelas Haryo kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Dengan penjelasan ini, pemerintah menekankan bahwa data sensitif milik warga tetap berada dalam perlindungan ketat sesuai regulasi yang berlaku.

Kemenkodigi Jadi Pihak Pengarah Teknis

Dalam implementasi teknis ketentuan data lintas negara, pemerintah menunjuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkodigi) sebagai lembaga pengarah utama. Kementerian ini akan bertanggung jawab dalam menyusun pedoman teknis dan pengamanan transfer data.

“Leading kementerian untuk hal ini adalah Kemenkodigi,” lanjut Haryo.

Regulasi Data yang Berlaku di Indonesia

Saat ini, Indonesia masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan aturan ini, data sektor publik wajib tersimpan di server yang berlokasi di Indonesia, demi menjamin keamanan dan kedaulatan digital nasional.

Sementara itu, pemerintah masih memperbolehkan pelaku sektor swasta menyimpan data di luar negeri. Hal ini terkecuali data transaksi keuangan, yang harus tetap berada di server domestik.

UU PDP Masih Tertunda Implementasinya

Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengadopsi standar General Data Protection Regulation (GDPR) dari Uni Eropa. UU ini terjadwal mulai berlaku efektif sejak Oktober 2024.

Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala karena pemerintah belum membentuk lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penerapan UU tersebut. Akibatnya, implementasi dan pengawasan terhadap pelindungan data pribadi masih belum maksimal.

AS Belum Miliki UU Perlindungan Data Nasional

Di sisi lain, Amerika Serikat hingga kini belum memiliki undang-undang nasional yang secara khusus mengatur pelindungan data pribadi. Negara tersebut masih menggunakan regulasi sektoral, sehingga mereka menerapkan pendekatan pelindungan data yang lebih longgar dibandingkan dengan Eropa maupun Indonesia.

Dengan latar belakang ini, pemerintah Indonesia harus menangani isu transfer data dengan sangat hati-hati dan menyusun setiap kebijakan serta perjanjian dengan penuh pertimbangan, karena sensitivitasnya yang tinggi.

“Baca Juga: Tips Dokter Ortopedi agar Tetap Aman saat Main Padel dan Yoga”