
18 Agustus Ditetapkan sebagai Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional
Radio Senda 1680 – Pemerintah lewat SKB Menteri Nomor 933, 1, 3 Tahun 2025 menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional. Keputusan ini merupakan perubahan dari SKB sebelumnya Nomor 1017, 2, 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Masyarakat diimbau tetap memperhatikan ketentuan ini dalam merencanakan aktivitas setelah perayaan HUT RI.
Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara melalui Siaran Pers Nomor 04/SP/VIII/Humas/2025 mengumumkan bahwa tanggal 18 Agustus akan menjadi hari libur nasional. Alasan awalnya adalah memberi ruang bagi masyarakat untuk menggelar lomba dan kegiatan komunitas pasca-peringatan kemerdekaan.
“Baca Juga: USU Wujudkan Kolaborasi Pengabdian Masyarakat Bersama di Aceh”
Namun, dengan keluarnya SKB terbaru, statusnya berubah menjadi cuti bersama. Perbedaan status ini penting karena libur nasional berlaku untuk semua pihak, sedangkan cuti bersama mengikuti kebijakan tempat kerja, khususnya bagi pegawai swasta.
Presiden menginginkan suasana perayaan kemerdekaan tahun ini lebih inklusif dan semarak. Jumlah undangan di Istana Merdeka meningkat menjadi 8.000 orang, naik signifikan dari tahun lalu. Menariknya, 80% undangan dialokasikan bagi masyarakat umum. Warga yang ingin hadir dapat mendaftar secara daring melalui aplikasi “Pandang Istana” sejak 4 Agustus 2025.
Berikut rangkaian kegiatan resmi HUT ke-80 Republik Indonesia:
Tema kemerdekaan tahun ini adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, yang mencerminkan semangat persatuan, gotong royong, dan tekad memperkuat kedaulatan bangsa.
Khusus pada 17 Agustus 2025, seluruh moda transportasi umum di Jakarta, MRT, LRT, KRL (Commuter Line), Transjakarta, dan Jaklingko, akan menerapkan tarif simbolis sebesar Rp80. Semoga kebijakan ini memudahkan masyarakat menikmati rangkaian acara tanpa beban biaya transportasi yang besar.
“Simak Juga: Mengidap Penyakit Lyme, Justin Timberlake Bagikan Pengalaman dan Gejalanya”