Berita Terkini

Fantastis! Selain Gaji Besar, DPR Dapat Tunjangan Beras Rp12 Juta

Radio Senda 1680 – Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, mengungkapkan bahwa anggota DPR memang mendapatkan sejumlah kenaikan tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan beras, yang naik dari sekitar Rp10 juta menjadi Rp12 juta per bulan.

“Tunjangan beras kami cuma dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit dari (Rp)10 (juta) kalau tidak salah,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Selain beras, anggota DPR juga memperoleh kenaikan tunjangan bensin, dari sebelumnya Rp4-5 juta menjadi Rp7 juta per bulan. Hal ini, menurut Adies, merupakan bentuk penyesuaian dengan kondisi ekonomi yang terus berubah.

Tunjangan Perumahan

Tidak hanya itu, anggota DPR juga menerima tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan karena saat ini para legislator tidak lagi mendapatkan rumah dinas.

“Simak Juga: Taylor Swift Siapkan Album Baru, Gandeng Sabrina Carpenter”

“Saya kira masuk akal kalau Rp50 juta per bulan. Itu hanya untuk anggota, sedangkan pimpinan DPR tidak dapat karena sudah memperoleh rumah dinas,” jelas Adies.

Gaji Tetap Stagnan 15 Tahun

Meski sejumlah tunjangan mengalami kenaikan, Adies menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak naik selama 15 tahun terakhir. Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, gaji yang diterima saat ini hanya berkisar Rp6,5 juta per bulan. Menurutnya, angka tersebut tidak sesuai dengan biaya hidup di Jakarta yang semakin tinggi. Namun, ia menegaskan bahwa para anggota DPR tetap berusaha memaksimalkan kinerja dalam menjalankan tugasnya.

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR

Anggota DPR (bukan pimpinan) memiliki gaji pokok Rp4.200.000. Selain itu, terdapat beberapa tunjangan lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran (SE) Setjen DPR tahun 2010. Berikut rinciannya:

  • Gaji pokok: Rp4.200.000
  • Tunjangan suami/istri 10% gaji pokok: Rp420.000
  • Tunjangan anak 2% gaji pokok (maksimal dua anak): Rp168.000
  • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
  • Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000
  • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
  • Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
  • Tunjangan perumahan terbaru: Rp50.000.000

Dengan berbagai tunjangan yang ada, total pendapatan anggota DPR memang terlihat cukup besar dibandingkan gaji pokoknya. Namun, perdebatan publik masih terus berlangsung mengenai apakah jumlah tersebut sudah wajar, mengingat tanggung jawab besar anggota legislatif sekaligus tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang melekat pada jabatan mereka.

“Baca Juga: Karies Leher Gigi Pasca-Radioterapi, Mengapa Terjadi dan Bagaimana Mencegahnya?”