Iran Menempuh Jalur Hukum atas Serangan AS ke Situs Nuklir
Radio Senda 1680 – Iran menempuh jalur hukum untuk merespons serangan militer Amerika Serikat terhadap tiga fasilitas nuklirnya yang dijaga ketat. Melalui Badan Energi Atom-nya (AEOI), Iran menyampaikan kecaman keras atas serangan yang terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025, di tengah memuncaknya ketegangan regional akibat konflik berkepanjangan antara Iran dan Israel.
AEOI menyebut serangan terhadap ketiga situs strategis, Fordow, Natanz, dan Isfahan, sebagai “serangan brutal” yang secara terang-terangan melanggar hukum internasional. Mereka menilai aksi militer ini mencederai Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT), yang telah Iran tandatangani sebagai negara anggota aktif.
Dalam pernyataan resminya, AEOI menuduh serangan ini terjadi akibat “ketidakpedulian” atau bahkan “keterlibatan” Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Iran juga mengajukan pengaduan terhadap Direktur Jenderal IAEA, Rafael Grossi. Ini karena Grossi tidak bersikap tegas terhadap rangkaian serangan Israel terhadap fasilitas nuklir Iran dalam beberapa pekan terakhir.
“Baca Juga: Pemkab Deliserdang dan USU Jalin Kerja Sama Riset”
Tak lama setelah kejadian, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengonfirmasi keterlibatan AS melalui unggahan di platform media sosial Truth Social. “Kami telah menyelesaikan serangan yang sangat sukses terhadap tiga lokasi nuklir di Iran, termasuk Fordow, Natanz, dan Esfahan,” tulisnya.
Trump menyebut bahwa “semua pesawat kini berada di luar wilayah udara Iran”. Ia menyatakan bahwa bom dijatuhkan secara penuh di lokasi-lokasi utama. Pernyataan ini sejalan dengan laporan media Amerika yang sebelumnya menyebut Pentagon telah memindahkan pesawat pengebom B-2 dari Missouri ke kawasan Teluk Persia.
Iran menempuh jalur hukum atas serangan tersebut. Iran menegaskan bahwa IAEA secara resmi mengawasi ketiga situs yang diserang . Hal ini sesuai dengan Perjanjian Pengamanan dan Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT). Oleh karena itu, tindakan militer ini adalah pelanggaran berat terhadap norma dan hukum internasional.
Iran juga menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mengutuk serangan ini. Selain itu, juga menyatakan dukungan terhadap hak-haknya sebagai negara berdaulat dalam mengembangkan energi nuklir damai. AEOI menegaskan bahwa pihaknya telah memasukkan berbagai langkah hukum. Ini sebagai bagian dari agenda tindak lanjut untuk membela kedaulatan dan hak rakyat Iran.
Serangan ini dinilai para pengamat dapat memperparah krisis regional. Potensi serangan balasan dari Iran, baik terhadap pangkalan militer AS di Timur Tengah maupun penutupan strategis Selat Hormuz, menjadi kekhawatiran utama.
Dengan situasi yang terus memanas, perhatian global kini tertuju pada upaya deeskalasi dan diplomasi guna mencegah konflik yang lebih luas. Di tengah gejolak geopolitik ini, dunia menantikan apakah langkah hukum dan seruan damai dari Iran akan mampu meredakan bara ketegangan yang mulai menyala.
“Simak Juga: Permen Karet Lepaskan Ribuan Mikroplastik ke Tubuh Manusia’