Radio Senda 1680 – Kejagung meminta masyarakat tidak khawatir tentang kualitas BBM PT Pertamina meskipun ada kasus korupsi dalam tata kelola minyak. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penyidik tengah menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023. Artinya, bahan bakar minyak (BBM) yang terlibat dalam kasus tersebut sudah tidak beredar di pasar.
Harli Siregar menjelaskan bahwa, meskipun penyidikan kasus korupsi masih berlangsung, kualitas BBM yang beredar saat ini sudah terjamin dan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Pertamina. “Masyarakat tidak perlu risau, karena apa yang disampaikan oleh pihak Pertamina, BBM yang beredar saat ini sudah sesuai spesifikasi,” ujarnya.
“Simak Juga: Sinarmas Agribusiness Goes to USU, Dorong Inovasi Kelapa Sawit”
Ia menambahkan bahwa minyak adalah barang habis pakai, sehingga BBM pada masa itu sudah tidak lagi beredar. “Minyak itu barang habis pakai. Artinya, minyak yang dua tahun lalu sudah tidak ada lagi,” jelas Harli.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk enam pegawai PT Pertamina dan tiga pihak swasta. Beberapa di antaranya adalah Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) dan SDS (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional). Total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Ini meliputi kerugian ekspor dan impor minyak, pemberian kompensasi, serta subsidi.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) membantah tuduhan bahwa BBM Pertamax merupakan bahan bakar oplosan. Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamax memenuhi standar kualitas bahan bakar yang ditetapkan Ditjen Migas dengan RON 92. Ia juga menjelaskan bahwa “oplosan” berbeda dengan “blending” bahan bakar. Blending merupakan proses mencampur bahan bakar untuk mencapai kadar oktan yang sesuai dengan standar yang sudah ada.
Fadjar menambahkan, Kementerian ESDM juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap kualitas BBM, dengan uji sampel dari berbagai SPBU. “Kualitas Pertamax sudah sesuai dengan spesifikasinya, yaitu dengan standar oktan 92,” kata Fadjar. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir mengenai mutu BBM Pertamina.
Kejagung dan Pertamina memastikan bahwa kualitas BBM yang beredar saat ini aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.
“Baca Juga: Shalat Tarawih 2 Rakaat, Keutamaan dan Tata Cara Pelaksanaan”