Pengelolaan Tambang dalam Islam, Boleh atau Tidak?
Radio Senda 1680 – Pengelolaan tambang dalam Islam diperbolehkan, asal dilakukan dengan tanggung jawab dan secara berkelanjutan. Islam mengajarkan bahwa alam adalah amanah yang harus dijaga dengan baik. Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, boleh melakukan eksploitasi sumber daya alam. Namun, harus memperhatikan prinsip keberlanjutan dan tidak merusak lingkungan.
“Dalam Islam, menjaga alam adalah kewajiban kita. KH Cholil Nafis menyatakan, “Boleh melakukan pertambangan, tetapi tidak boleh merusak lingkungan.” Dalam praktiknya, ia menekankan bahwa harus menghindari dua jenis kerusakan dalam kegiatan pertambangan, yaitu kerusakan ekologi dan kerusakan mentalitas.
“Baca Juga: Sanggar Gamelan, Tradisi Musik yang Hidupkan Budaya Indonesia”
KH Cholil Nafis juga menegaskan bahwa Islam telah mengajarkan prinsip keberlanjutan sejak lama, misalnya melalui larangan israf (pemborosan) dan anjuran untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Prinsip ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), yang menekankan pengelolaan sumber daya alam dengan bijak dan bertanggung jawab.
MUI mengimbau bahwa dengan tata kelola yang baik dan berbasis nilai-nilai Islam, industri pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan. Prinsip keberlanjutan ini diharapkan dapat diterapkan dalam industri pertambangan di Indonesia. Hal ini agar kegiatan tersebut tetap menguntungkan secara ekonomi sekaligus menjaga keseimbangan alam.
Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) PP Muhammadiyah akan segera terbit pada bulan Maret 2025. Dalam acara Safari Ramadan di Yogyakarta, Bahlil menjelaskan bahwa pemberian izin ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Hal ini telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Minerba yang baru.
Bahlil menegaskan harus melakukan pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana dan adil. Ini sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, untuk kemaslahatan seluruh masyarakat Indonesia.
“Simak Juga: Merangsang Produksi Air Liur dengan Permen Karet”