Prabowo: Orang Berpenghasilan Besar Harus Bayar Pajak Lebih
Radio Senda 1680 – Bayar pajak bagi mereka yang berpenghasilan tinggi menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah. Ia berjanji untuk melakukan kajian mendalam terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak dengan penghasilan besar. Kelompok buruh mengungkapkan keberatannya terkait beban pajak dalam acara Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, pada Kamis (1/5/2025), dan Presiden Prabowo Subianto menyampaikan janji sebagai respons atas keluhan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), memberikan masukan kepada Prabowo terkait beban pajak para buruh. Banyak buruh yang merasa keberatan dengan potongan PPh yang semakin tinggi. Hal ini terkait dengan insentif yang terbatas, serta pesangon dan uang pensiun yang kecil, yang tidak sebanding dengan kenaikan pajak progresif yang mereka alami.
“Baca Juga: Filosofi Konfusianisme, Ajaran Moral dari Tiongkok Kuno”
Mendengar keluhan tersebut, Prabowo menegaskan akan kembali mempelajari masalah pajak dan mengkaji ulang penerapannya. “Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar. Lo (buruh) orang gajinya enggak besar, jadi ngapain kena pajak,” kata Prabowo dengan tegas. Presiden juga menambahkan bahwa kajian ini akan melibatkan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk merumuskan solusi yang lebih berpihak pada rakyat.
Beberapa waktu sebelumnya, Prabowo juga menekankan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat banyak dan kepentingan nasional. Salah satu kebijakan yang baru-baru ini menuai perhatian adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Kenaikan ini hanya pada barang-barang mewah yang golongan masyarakat mampu konsumsi.
“Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya pada barang dan jasa mewah. Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang golongan masyarakat berada konsumsi,” ujar Prabowo.
Prabowo kemudian memberikan beberapa contoh barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen. Ia menyebutkan barang-barang seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah yang harganya berada di atas kemampuan mayoritas masyarakat. Barang-barang ini, menurut Prabowo, hanya bisa dimiliki oleh golongan super kaya.
“Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, serta rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” tambahnya.
Di sisi lain, Prabowo memastikan bahwa masyarakat yang bayar pajak untuk barang dan jasa kebutuhan pokok tetap terkena tarif PPN 11 persen tanpa ada kenaikan. Hal ini mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur bahwa tarif PPN 11 persen berlaku sejak 1 April 2022.
“Artinya, untuk barang dan jasa selain barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang sejak tahun 2022,” ujar Prabowo. Ia menambahkan bahwa barang-barang yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau PPN 0 persen akan tetap dipertahankan tanpa perubahan.
“Simak juga: Jangan Salah, Infeksi HPV Juga Ancam Kesehatan Pria”