Radio Senda 1680 – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal positif terkait pembayaran gaji ke-13 dan 14 THR bagi ASN pada tahun 2025. Sri Mulyani memastikan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk gaji tersebut saat ditemui di Jakarta pada Kamis, meskipun ia tidak merinci besaran anggaran yang disiapkan.
Sri Mulyani menyatakan bahwa proses persiapan untuk pembayaran gaji ke-13 dan 14 ASN tetap berlangsung. Ia meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi lebih lanjut mengenai perkembangan pembayaran tersebut. “Nanti tunggu saja ya. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ungkap Sri Mulyani. Hal ini memberikan harapan bagi ASN yang menantikan kejelasan tentang pembayaran gaji tambahan tersebut.
“Baca Juga: Kopi Tanpa Gula, Menurunkan Risiko Penyakit Alzheimer”
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga memberi penjelasan terkait isu penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Airlangga menyatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, untuk membahas isu tersebut. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema atau aturan yang sedang disiapkan. “Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan,” kata Airlangga.
Ketika ditanya mengenai kejelasan pembayaran gaji ke-13, Airlangga enggan memberikan komentar lebih lanjut dan menyarankan untuk menanyakan hal tersebut kepada Menteri Keuangan. “Ya itu tanyanya ke menteri keuangan, persiapan sudah ada ya,” ujar Airlangga.
Akhir-akhir ini, media sosial ramai membahas kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025. Isu ini terkait dengan arahan efisiensi anggaran APBN 2025 yang tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Pemerintah, melalui Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, mengusulkan untuk memangkas anggaran pemerintah pada APBN dan APBD 2025 sebesar Rp306,69 triliun. Pemerintah akan mengurangi anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun, sementara transfer ke daerah (TKD) akan dipangkas sebesar Rp50,59 triliun.
Melalui surat tersebut, Sri Mulyani juga menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas. Pemangkasan ini dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Namun, yang menarik adalah bahwa rencana efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial, yang berarti gaji ASN tetap menjadi prioritas pemerintah.
Pengumuman ini membuat masyarakat, terutama ASN, merasa lebih tenang karena gaji ke-13 dan 14 tetap akan diberikan meski ada pembicaraan mengenai efisiensi anggaran. Pemerintah, melalui Menteri Keuangan, berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan ASN meski sedang melakukan upaya penghematan anggaran.
“Simak Juga: Kremasi Barbie Hsu, DJ Koo Menangis Beri Ciuman Terakhir”