Apa Itu Perceraian Verstek? Kasus Pratama Arhan Jadi Sorotan
Radio Senda 1680 – Pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, resmi bercerai dari istrinya, Azizah Salsha, setelah menjalani rumah tangga selama dua tahun. Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, memutus gugatan talak cerai yang Arhan ajukan pada Senin (25/8).
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Sholahudin, menyatakan bahwa majelis hakim memutus perkara perceraian keduanya secara verstek. Lantas, apa sebenarnya arti dari perceraian verstek ini?
Dalam cerai verstek, pengadilan menjatuhkan putusan perceraian tanpa kehadiran salah satu pihak, yaitu tergugat. Meski pengadilan sudah memanggil tergugat secara sah dan patut, jika ia tetap tidak hadir, hakim tetap melanjutkan sidang.
“Simak Juga: PUSHAM USU Soroti Kasus Najwa di Kamboja, Ungkap Indikasi Kartel TPPO di Sumut”
Dengan kata lain, hakim memutus perkara hanya berdasarkan bukti dan keterangan saksi dari pihak penggugat. Konsep ini penting agar masyarakat paham bahwa mengetahui bahwa absennya pihak tergugat tidak otomatis menggagalkan proses hukum.
Agar sebuah perceraian bisa diputus secara verstek, terdapat sejumlah syarat yang harus terpenuhi:
2. Pemanggilan tergugat dilakukan secara sah
Pengadilan harus melakukan pemanggilan resmi lebih dari satu kali sesuai alamat yang tercatat di dokumen pernikahan atau alamat terakhir yang diketahui.
3. Tergugat tidak hadir tanpa alasan sah
Jika tergugat tetap absen dari persidangan meski sudah dipanggil, hakim berwenang melanjutkan proses hingga menjatuhkan putusan.
Pratama Arhan mendaftarkan gugatan talak cerainya sejak 1 Agustus 2025. Pengadilan menggelar sidang pertama pada 11 Agustus, namun Azizah tidak hadir. Pada sidang kedua tanggal 25 Agustus, Azizah kembali tidak datang, sehingga majelis hakim memutus perkara secara verstek.
Meski demikian, Azizah Salsha masih memiliki hak hukum. Pengadilan memberi tergugat waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan atau banding jika ia tidak setuju dengan putusan tersebut. Dengan begitu, keputusan ini belum sepenuhnya final apabila pihak tergugat menggunakan hak bandingnya.
“Baca Juga: Mengenal Terapi Regeneratif, Stem Cell Bantu Pulihkan Jaringan Rusak”