Radio Senda 1680 – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali terlibat masalah hukum setelah berbagai permasalahan hukum yang melibatkan dirinya sebelumnya. Pada Selasa (4/3), Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, menambah deretan panjang kasus hukum yang melibatkan Mirzani. Kejadian ini menarik perhatian publik, yang penasaran dengan perkembangan kasus tersebut.
Saat digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye, Nikita Mirzani terlihat tenang dan bahkan sempat tersenyum kepada awak media. “Ya gimana, maunya gimana, sans,” ujar Mirzani singkat sambil berlalu. Sikapnya yang santai ini menjadi sorotan, mengingat situasi serius yang sedang ia hadapi. Pernyataan tersebut memicu berbagai spekulasi di kalangan publik.
“Baca Juga: Masa Prapaskah, Makna dan Peranannya bagi Umat Kristiani”
Polda Metro Jaya menahan Nikita Mirzani hanya beberapa minggu setelah TikToker Vadel Badjideh ditahan terkait kasus pelecehan seksual dan aborsi yang melibatkan anak Nikita, Laura Meizani Mawardi alias Lolly. Meskipun kedua kasus tersebut terpisah, publik mulai mempertanyakan apakah ada kaitan antara keduanya, mengingat keduanya melibatkan figur publik yang sama.
Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys. Kepolisian menyatakan telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk mendukung penetapan tersangka ini. Proses hukum akan terus berlanjut, dan Nikita Mirzani akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut selama masa penahanannya.
Awal mula kasus ini adalah dari perselisihan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani, di mana ada dugaan bahwa Nikita mencemarkan nama baik Reza melalui siaran langsung TikTok. Reza kemudian menghubungi asisten Nikita untuk berdamai, namun malah menerima ancaman dan pemerasan sebesar Rp5 miliar. Reza akhirnya memberikan uang secara bertahap, dengan total Rp4 miliar, sebelum melapor ke polisi.
Polda Metro Jaya menyatakan telah menyita sejumlah barang bukti yang cukup untuk menahan kedua tersangka. Barang bukti termasuk flashdisk, percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, dan beberapa unit ponsel. Polisi juga mempertimbangkan bukti subjektif yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penahanan ini berlangsung selama 20 hari ke depan, dan Polda Metro Jaya terus bekerja untuk mengungkap seluruh fakta yang ada. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.
“Simak Juga: Risiko Transplantasi Organ, Tantangan dan Pertimbangan Penting”